Mengenal Etika Dalam Berinternet



Sebelum memulai belajar TIK hari ini, mari berdoa agar belajar kita menjadi manfaat dan memperoleh hidayah dengan membaca do'a sebelum belajar:

Artinya: “Aku ridho Allah SWT sebagai Tuhanku, Islam sebagai agamaku, dan Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul. Ya Allah, tambahkanlah kepadaku ilmu dan berikanlah aku pengertian yang baik. Ya Allah, tambahkanlah aku ilmu dan berikanlah aku rizqi akan kepahaman, Dan jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang shaleh”.

 

Mengenal Etika Dalam Berinternet

Sebelum memulai belajar, silahkan menyimak dan menonton video berikut ini:

 

Dalam berinternet tentu saja ada banyak hal yang dapat dilakukan. Dari mulai hanya  mengirim pesan teks kepada teman, melakukan video call, sampai mengunggah video ke sosial media. Semua itu dapat dilakukan berkat kemajuan teknologi masa kini.

Namun, apakah kita bebas melakukan apa saja di internet? Apakah internet merupakan tempat yang aman untuk membuka privasi? Jawabannya adalah TIDAK

Internet merupakan “samudera data” yang terbentang sangat luas. Jika tidak hati-hati mengarungi arusnya, kita bisa tenggelam di dalamnya. 


 

Sama seperti halnya di sebuah lingkungan pendidikan sekolah, Internet juga mempunyai tata tertib/etika tertentu yang harus ditaati, yang dikenal dengan nama Nettiquette atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah netiket.

Untuk di Indonesia selain tata tertib sosial di Internet juga diberlakukan peraturan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Etika berinternet merupakan aspek penting yang seringkali terabaikan dalam penggunaan internet. Dengan meningkatnya aksesibilitas dan penggunaan internet di berbagai aspek kehidupan, pemahaman dan penerapan etika yang baik menjadi krusial. Berikut beberapa alasan mengapa etika berinternet itu penting:

  1. Menghormati Hak Orang Lain: Internet adalah ruang publik yang diakses oleh jutaan orang dengan latar belakang yang berbeda-beda. Etika berinternet membantu memastikan bahwa setiap orang menghormati hak dan privasi orang lain, seperti hak atas informasi pribadi dan hak cipta.
  2. Mencegah Penyalahgunaan Internet: Tanpa etika, penggunaan internet bisa disalahgunakan untuk kejahatan seperti penipuan, pencurian identitas, dan penyebaran virus atau malware. Etika berinternet mendidik pengguna tentang cara menggunakan internet dengan aman dan bertanggung jawab.
  3. Mempromosikan Komunikasi yang Positif: Internet adalah platform utama untuk komunikasi. Etika berinternet mendorong perilaku komunikatif yang positif dan konstruktif, menghindari cyberbullying, ujaran kebencian, dan diskriminasi.
  4. Menjaga Reputasi: Perilaku online yang tidak etis tidak hanya merugikan orang lain tetapi juga dapat merusak reputasi pribadi dan profesional seseorang. Menjaga etika yang baik online membantu dalam membangun dan mempertahankan citra yang positif.
  5. Mendukung Keterbukaan dan Kebebasan Berpendapat: Etika berinternet menekankan pentingnya keterbukaan dan kebebasan berpendapat sambil tetap menghormati perbedaan pendapat tanpa menyebarkan informasi yang salah atau menyesatkan.
  6. Pendidikan tentang Keamanan Digital: Dengan pemahaman etika berinternet, pengguna menjadi lebih sadar tentang keamanan digital mereka, termasuk penggunaan kata sandi yang kuat, menghindari klik pada link yang mencurigakan, dan penggunaan keamanan tambahan seperti verifikasi dua langkah.
  7. Melawan Informasi yang Salah: Etika berinternet mendorong pengguna untuk berbagi informasi yang akurat dan memeriksa fakta sebelum menyebarkan berita atau informasi. Ini sangat penting dalam era di mana informasi dapat menyebar dengan cepat.


Mengimplementasikan etika berinternet tidak hanya membuat pengalaman online lebih aman dan lebih menyenangkan tetapi juga membantu dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan lebih inklusif untuk semua pengguna.

 

Macam-macam etika dalam berinternet yang harus dipahami

Berikut merupakan beberapa Etika dalam berinternet yang harus diperhatikan dan dipahami, diantaranya meliputi:

1. Perhatikan dalam penggunaan huruf kapital
Dalam penulisan suatu informasi, penggunaan huruf kapital haruslah diperhatikan. Jangan menggunakan huruf kapital sembarangan. Karena penggunaan huruf kapital yang tidak tepat dapat disalah artikan oleh para pengguna internet lainya. Misalnya penggunaan huruf kapital yang tidak tepat mencerminkan seseorang yang sedang marah. Biasanya penggunaan huruf kapital digunakan untuk sebuah singkatan atau nama sebuah badan atau organisasi.

2. Hati-hati terhadap informasi yang kita terima
Lewat internet kita bisa mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya. Baik itu spam, berita hoax dan lain-lain. Untuk itulah coba cari referensi sumber berita yang terpercaya. Atau carilah sumber informasi lainya jika anda ingin mengetahui apakah informasi yang anda terima itu benar atau tidak.

Perlu diketahui bahwa media sosial menjadi sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Media sosial juga meminimalisir batasan-batasan manusia untuk bersosialisasi secara langsung, batasan ruang maupun waktu, dengan media sosial ini manusia dimungkinkan untuk berkomunikasi satu sama lain dimanapun mereka bereda dan kapanpun, tidak peduli seberapa jauh jarak mereka, dan ttidak peduli siang atau pun malam. Apabila kita dapat memnfaatkan media sosial, banyak sekali manfaat yang kita dapat, sebagai media pemasaran, dagang, mencari koneksi, memperluas pertemanan, dll. Tapi apabila kita yang dimanfaatkan oleh Media sosial baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak sedikit pula kerugian yang akan di dapat seperti kecanduan, sulit bergaul di dunia nyata, autis, dan lain-lain).

3. Penggunaan “CC” di e-mail
Sebagaian dari pengguna e-mail bisa jadi orang yang awam yang kurang paham atau jarang sekali menggunakan e-mail. Jika orang tersebut adalah anda, maka jangan mencantumkan nama-nama pada kolom “CC” pada form pengiriman e-mail. Karena jika melakukan hal tersebuta semua orang yang menerima e-mail anda bisa melihat alamat-alamat e-email orang lain.untuk itu gunakan selalu “BCC” agar setiap orang bisa melihat emailnya sendiri.

4. Batasi informasi yang kita sampaikan
Sebagai pengguna internet yang baik kita wajib dapat membatasi informasi apa saja yang boleh dan tidak boleh di sebarkan dalam internet, yang di maksud boleh tau tidak dalam hal ini adalah hal yang bersifat privasi individu diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan pencemaran nama baik secara individu maupun kelompok.karena internet dapat di akses oleh semua kalangan hendaknya kita dapat memilah-milah informasi mana saja yang layak dan tidak untuk di sebarkan agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari

5. Hindari personal attack
Sering kali dalam forum dunia maya terdapat debat-debat antar sesama pengguna internet. Terkadang hal tersebut bisa memanas hingga kosa kata yang di sampaikan tidak sopan. Meski begitu jangan sekali-sekali menggunakan kelemahan lawan debat anda sebagai senjata anda untuk memenangkan debat, karena hal tersebut akan menunjukkan bahwa betapa dangkalnya pengetahuan anda.

6. Pemilihan konten internet dengan bijak
Dalam dunia maya atau dunia internet terdapat banyak sekali informasi-informasi yang mempunya konten positif dan negatif, hendaklah kita sebagai pengguna internet dapat menggunakan dengan bijak, yaitu dengan cara memanfaatkan secara positif tidak mengakses konten yang berbau sara dan tidak senonoh.

7. Hak cipta
Dalam penggunaan internet hendaklah kita selalu meenghargai hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.

Etika dalam berinternet juga dijelaskan pada ayat-ayat Al-Qur'an yaitu Qaulan Sadida (perkataan yang benar) sebagai berikut:

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar." (QS. Al- Ahzab ayat 70)


Hukuman atas perbuatan yang dilanggar sesuai UU ITE

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:

1. Menyebarkan Video Asusila
Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Gambar: Ilustrasi Penyebaran Video Asusila

2. Judi Online
Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Gambar: Ilustrasi Judi Online
Sumber: https://foto.wartaekonomi.co.id/

3. Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.

Gambar: Ilustrasi Pencemaran Nama Baik

4. Pemerasan dan Pengancaman
Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Gambar: Ilustrasi Pemerasan dan Pengancaman

5. Berita Bohong
Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Gambar: Ilustrasi Penyebaran Berita Hoax

Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. Ujaran Kebencian
Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Gambar: Ilustrasi Ujaran Kebencian


7. Teror Online
Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. Pasal ini bakal menjerat setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

Gambar: Ilustrasi Teror Online
Sumber: https://umsu.ac.id/

Setelah mempelajari materi tersebut, mari kita asah pengetahuan yang sudah dimiliki dengan bermain kuis yang ada di bawah ini. Pilih jawaban yang benar untuk mendapatkan nilai, dan pilih "Mulai" untuk memulai bermain kuis.



Nah itulah teman-teman terkait dengan materi pembelajaran TIK hari ini. Semoga belajar hari ini sangat bermanfaat dan memperoleh hidayah. Setelah selesai belajar dan membaca, sebaiknya membaca doa setelah belajar supaya apa yang dilakukan benar-benar diterima oleh Allah SWT.


Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya ku titipkan kepada-Mu apa yang telah Engkau ajarkan kepadaku, maka kembalikanlah dia kepadaku disaat aku membutuhkannya. Janganlah Engkau buat aku lupa kepadanya. wahai Tuhan pemelihara alam. Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami kebenaran, sehingga kami dapat mengikutinya. Dan tunjukkanlah kepada kami kejelekan sehingga kami dapat menjauhinya. Ya Tuhan kami, jadikanlah ilmu kami ilmu yang bermanfaat, ajarkan kami apa-apa yang bermanfaat bagi kami serta tambahkan ilmu bagi kami, segala puji hanya bagi Allah dalam setiap keadaan.”

Sampai jumpa di pembelajaran berikutnya 😊

 

 

Sumber:

https://blc.surabaya.go.id/artikel/detail/etika-dalam-berinternet 

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220816154256-37-364266/mengenal-apa-itu-uu-ite-apa-saja-yang-diatur-di-dalamnya

https://art.maranatha.edu/berita/4-etika-dasar-berinternet-ria/

https://pemalang.pikiran-rakyat.com/edukasi/pr-2406389254/kunci-jawaban-modul-5-beretika-dalam-ruang-digital-mooc-asn-jateng-bijak-berinternet?page=all

No comments:

Post a Comment